Tambang Pasir Laut Gubri Minta Pusat Cabut Izin Tambang Pasir Laut di Rupat Senin, 14/02/2022 | 15:12
Gubernur Riau Syamsuar meminta Kementrian ESDM cabut izin tambang pasir laut di Rupat (internet)
Pekanbaru, Riaueksis.com – Untuk melindungi nelayan tempatan dan menyelamatkan lingkungan, Gubernur Riau Syamsuar meminta pemerintah pusat mencabut izin penambangan pasir laut di wilayah perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Permintaan itu disampaikan Gubri ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI lewat surat tanggal 23 Januari 2022.
Dalam surat itu, PT Logo Mas Utama yang melakukan penambangan di sana telah membuat kerusakan ekosistim dan biota laut. Dampaknya langsung dirasakan nelayan tempatan. Mereka tidak lagi bisa menangkap ikan di sana, karena Kawasan itu sudah berubah jadi areal penambangan pasir laut.
Sebelum surat permintaan Gubri, sejumlah organisasi juga menyuarakan penolakan tambang pasir di Rupat Bengkalis. Mereka adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) serta Kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.
Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemkab Bengkalis. Alasan Pemkab Bengkalis lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi serta wilayah fishing Ground.
Dalam surat Gubri itu, Syamsuar meminta pemerintah pusat memindahkan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal fishing ground. (der)